Geledah Ruang Ketua DPRD DKI, Penyidik Bareskrim Periksa Komputer Ferrial Sofyan

Kasus Korupsi UPS

Geledah Ruang Ketua DPRD DKI, Penyidik Bareskrim Periksa Komputer Ferrial Sofyan

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 03 Mar 2016 15:46 WIB
Penggeledahan di ruang kerja ketua DPRD DKI Jakarta (Foto: Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta yang saat ini ditempati Prasetio Edi Marsudi terkait dengan penyidikan perkara uninterruptible power supply (UPS). Penyidik memeriksa komputer yang digunakan politikus Demokrat Ferrial Sofyan yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD DKI.
 
"Saya kedatangan para penyidik dari Bareskrim, mengenai kelanjutan dari pada pemeriksaan kasus UPS yang sedang berjalan. Kebetulan di ruangan saya, masih ada alat bukti komputer ketua DPRD lama Ferrial Sofyan," ujar Prasetio kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Kamis (3/3/2016).

Prasetio sempat ditanya soal komputer yang berada di ruang kerjanya. Namun politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak pernah menggunakan komputer tersebut.

"Tadi saya ditanyakan tapi saya juga tidak tahu karena saya bukan sebagai pengguna komputer itu, dan beliau memeriksa dan mau menyita untuk kelengkapan dari barang bukti, mungkin di dalam ada apa saya enggak ngerti. Itu saja," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu penyidik juga akan membawa sejumlah kertas terkait dengan pekerjaan pimpinan DPRD termasuk evaluasi atas Rancangan APBD DKI dari Kementerian Dalam negeri.

"Ada berkas-berkas yang saya pegang. Artinya, pada saat Pak Gubernur tanggal 21 Oktober 2014 menyurati saya, setelah ada audit 22 September 2014 dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya dirjen keuangan, ini ditelusuri gitu lho. Di mana keberadaan UPS, nah di sini saya menjelaskan, inilah barangnya pada saat evaluasi memang tidak ada," papar Prasetio.

Dalam perkara UPS, Bareskrim juga menetapkan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar Hasibuan sebagai tersangka. Sedangkan mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dari dakwaana Alex Usman diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan  25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.

Penggeledahan ruang kerja Ketua DPRD DKI (Foto: Danu Damarjati/detikcom)


Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.



Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.

Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads