"Kalau diperlukan beliau, karena sifat penasihat hukum berdasarkan surat kuasa," kata Sekretaris Fraksi Golkar, Aziz Syamsudin melalui pesan singkat, Rabu (2/3/2016).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Budi tidak langsung mendapat sanksi dari partai. Golkar masih menunggu keputusan hukum berkekuatan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diungkap Jubir Golkar Tantowi Yahya. Tantowi mengatakan Golkar akan memberi bantuan jika Budi meminta.
"Tugas partai selama memungkinkan dan diinginkan oleh tersangka (Budi), akan memberikan bantuan hukum," kata Tantowi saat dihubungi terpisah.
Baik fraksi maupun partai Golkar belum mengeluarkan sikap resminya terkait penetapan tersangka Budi. Soal sanksi maupun status kekaderan Budi pun juga belum ada pembahasan.
"Kami monitor dan menunggu perkembangannya seperti apa, termasuk kasusnya," ujar bakal cagub Banten ini.
Sebelumnya diberitakan, Budi diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap, agar PT WTU mendapatkan pekerjaan di proyek Kementerian PUPR. Budi kini menambah jumlah tersangka di kasus ini.
"Dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan janji anggpta DPR terkait proyek Kementerian PUPR 2016, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU, anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu (2/3/2016).
KPK sudah pernah menggeledah ruangan Budi di DPR, mencekalnya ke luar negeri, serta memeriksanya. Budi telah membantah menerima aliran duit terkait kasus suap ini. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini