KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 02 Mar 2016 11:50 WIB
Foto: Rini Friastuti/detikcom
Jakarta - Penyidik KPK menetapkan dua tersangka kasus konstruksi dan pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun anggaran 2011. Tersangka berinisial DJ dan BRK.

"Ada dua tersangka terkait proyek IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk penyidikan, kami menetapkan DJ sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl H Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (2/3/2016).

DJ merupakan pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan, dan pengelolaan aset sekjen Kemendagri tahun 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara tersangka kedua adalah BRK, General Manager PT Hutama Karya," kata Yuyuk.

Tersangka DJ diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan gedung IPDN tersebut. "Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 125 miliar," jelasnya.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(rii/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads