"Ada dua tersangka terkait proyek IPDN di Kabupaten Agam, Sumbar. Setelah ditemukan alat bukti yang cukup untuk penyidikan, kami menetapkan DJ sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl H Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (2/3/2016).
DJ merupakan pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan, dan pengelolaan aset sekjen Kemendagri tahun 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka DJ diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan gedung IPDN tersebut. "Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 125 miliar," jelasnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(rii/aan)