Ivan Haz Diduga Terlibat Narkoba, Ketua DPR: Hukum Jangan Pandang Bulu

Ivan Haz Diduga Terlibat Narkoba, Ketua DPR: Hukum Jangan Pandang Bulu

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 25 Feb 2016 11:22 WIB
Ivan Haz Diduga Terlibat Narkoba, Ketua DPR: Hukum Jangan Pandang Bulu
Ivan Haz. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Anggota F-PPP DPR Fanny Safriansyah (Ivan Haz) diduga terlibat narkoba setelah adanya penggerebekan yang dilakukan Kostrad. Ketua DPR Ade Komarudin meminta tidak ada keistimewaan yang diberikan ke Ivan bila terbukti.

"Saya sungguh menyayangkan jika ada anggota dewan yang tertangkap meyangkut narkoba. Saya tidak habis pikir," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2016).

Ade mengingatkan bahwa pemilih para anggota dewan mayoritas adalah pemilih muda yang membutuhkan teladan. Oleh sebab itu, anggota DPR seharusnya memberi contoh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika itu terbukti, harus betul-betul ada tindakan yang tegas karena ini anggota parlemen harus beri contoh yang baik. Anggota parlemen harus beri teladan. Pemilih kita itu ya para pemuda," ungkap politikus Golkar ini.

Penegakkan hukum harus berlaku ke semua orang, termasuk ke putra mantan wapres Hamzah Haz itu bila terbukti. Ade menegaskan tidak ada perbedaan untuk Ivan Haz.

"Mau siapa saja, tanpa kecuali. Hukum tidak boleh pandang bulu," ujar Ade.

Menurutnya, kasus narkoba lebih dari sekadar etika. Penanganan pun lebih dipercayakan ke aparat penegak hukum.

"Itu bukan soal etika, lebih dari itu," tegas Ade.



Sebelumnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut ada 33 orang yang terlibat dalam penggerebekan narkoba oleh satuan Kostrad. Polri juga siap menangani pelimpahan kasus untuk sipil yang terkait dalam kasus ini.

"Tadi dilaporkan oleh Panglima TNI, ada perkembangan, Yang TNI 19 personel, Polri 5, sipil dan anggota DPR," kata Badrodin, Rabu (24/2).

Kepala BNN Komjen Budi Waseso telah mengonfirmasi dugaan keterkaitan politikus PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz dengan penggerebekan kasus narkoba oleh Kostrad. Menurut Buwas, kasus narkoba Ivan Haz telah dilimpahkan ke kepolisian, bukan ke BNN.

"Sekarang kan ditangani Mabes Polri. Ditangani direktur 4 Bareskrim. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Buwas di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Rabu (24/2/2016). (imk/tor)


Berita Terkait