"Korban dari LGBT harus diselamatkan, disembuhkan. Oleh karena itu, kami F-PKS memandang perlunya disusun rancangan undang-undang larangan LGBT ini," kata Jazuli di kantornya, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Sebelum itu F-PKS mengumpulkan sejumlah pihak yang dinilai perhatian terhadap isu LGBT. Perwakilan dari gereja hingga Komnas HAM juga disebut diundang oleh F-PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya anda punya anak laki-laki, tiba-tiba bilang ingin dinikahkan tapi dengan laki-laki juga, atau punya anak perempuan ingin dinikahkan dengan perempuan juga, bagaimana perasaan anda?" imbuh Jazuli.
Tentu saja regulasi ini juga tidak memberi izin bagi tindak kekerasan terhadap kaum LGBT. Jazuli menegaskan hal itu juga dilarang oleh undang-undang.
"Mudah-mudahan RUU ini masuk prolegnas 2017, atau bila memang mendesak bisa dimasukkan ke 2016," kata Jazuli. (bpn/tor)