"Ketiga orang itu yakni bernama Uus, Sayuti dan Eko. Mereka merupakan penangkap burung di kawasan TNGL," kata Kepala Balai Besar Taman Gunung Leuser (BBTNGL) Andi Basrul di kantornya Jalan Selamat, Medan, Sumut, Rabu (24/2/2016).
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Andi menjelaskan, penangkapan mereka bermula ketika petugas melakukan patroli di Sungai Landak, Langkat, Selasa (23/2). Saat itu, petugas menemukan mereka beserta alat pemikat burung dan hasil tangkapannya tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Jefris Santama/detikcom |
"Berdasarkan pengakuannya, mereka telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Jadi, burung ini belum dilindungi, tapi mereka mengambil di kawasan TNGL," terang Andi.
Terkait hal itu, kata Andi, pihaknya telah melakukan sosialisasi beserta imbauan di kawasan TNGL. Berdasarkan catatan dari BBTNGL, selama tahun 2016 telah terjadi tiga kali kasus yang serupa.
Sementara itu, salah seorang penangkap burung, Uus bersama rekannya mengaku tak mengetahui kalau apa yang dilakukan itu salah.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
"Kami nangkap burung dengan cara empat ekor burung sebagai pemancing. Kalau peminat burung itu dari mana saja ada. Biasanya seminggu dapat 10 ekor burung," ujar Uus.
Ia menuturkan, per ekor burung hasil tangkapan mereka dijual dengan harga Rp 50 ribu. Kini, mereka masih diamankan di BBTNGL. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas. (try/try)












































Foto: Jefris Santama/detikcom
Foto: Jefris Santama/detikcom
Foto: Jefris Santama/detikcom