Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (24/2/2016), Ramlan merupakan anggota sekawanan gembong narkoba dengan bukti saat ditangkap didapati 25 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Komplotan ini ditangkap oleh Polresta Medan di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, September 2014 lalu.
Selain Ramlan, ditangkap pula Amri Prayoga dan Rahmat Suwito. Ketiganya lalu diadili dalam berkas terpisah. Awalnya Ramlan dipenjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan di tingkat banding. Tapi vonis ini berubah di tingkat kasasi menjadi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Margono dan hakim agung MD Pasaribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal 2015, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati. Vonis mati itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Atas hukuman ini, pemilik nama lengkap Simon Ikechukwu Ezeaputa alias Nick Alias Ike Chukung alias Nick Horrison kemudian mengajukan kasasi.
Nasib Simon ternyata tidak berbeda dengan Ramlan. Majelis hakim kasasi yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota hakim agung Suhadi dan hakim agung Margono menolak permohonan kasasi itu dan Simon harus segera menghadapi regu tembak.

Vonis mati ini memperpanjang daftar hukuman mati yang harus dieksekusi mati jaksa. Eksekusi mati terakhir yang dilakukan yaitu pada April 2015. Kepala BNN Komjen Budi Waseso baru-baru ini mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi mati lagi, tetapi Jaksa Agung HM Prasetyo masih bergeming. (asp/bal)