3.000 Perda Bermasalah, Ini Arahan Mendagri Tjahjo untuk Kepala Daerah

3.000 Perda Bermasalah, Ini Arahan Mendagri Tjahjo untuk Kepala Daerah

M Iqbal - detikNews
Selasa, 23 Feb 2016 22:13 WIB
3.000 Perda Bermasalah, Ini Arahan Mendagri Tjahjo untuk Kepala Daerah
Foto: Mendagri Tjahjo Kumolo (Agung/detikfoto)
Jakarta - Presiden Joko Widodo menyebut ada 3.000 Peraturan Daerah (Perda) yang harus dibatalkan karena tidak efektif. Menindaklanjuti hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan beberapa arahan kepada kepala daerah. Apa saja?

"Pertama, peraturan daerah harus sesuai dengan kewenangan daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat, karena peraturan daerah akan berimplikasi pada anggaran daerah. Untuk itu sinkronisasi peraturan perundang-undangan di level pemerintah pusat segera dibenahi," ucap Tjahjo dalam pesan singkat, Seasa (23/2/2016).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Cabut 3.000 Perda Bermasalah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Peraturan daerah sebagai output di dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, tidak hanya harus berada dalam koridor tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Ketiga, pembentukan peraturan daerah harus terbebas dari kepentingan-kepentingan politik yang menghambat dunia investasi dan memperpanjang jalur birokrasi karena hal ini mengakibatkan mandulnya investasi di daerah," lanjut Tjahjo.

Keempat, guna mewujudkan Perda yang aspiratif, akuntabel dan implementatif, Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan daerah dalam membentuk produk hukum daerah.

Kelima, langkah yang telah Kemendagri lakukan adalah membangun komunikasi dunia maya dengan stakeholders daerah melalui sistem e-perda dan e-register, sehingga efesiensi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah dapat diwujudkan.

"Keenam, gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah diberikan kewenangan oleh Pasal 251 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 guna membatalkan perda di Kabupaten/Kota. Karena diberikan kewenangan oleh undang-undang apabila gubernur tidak membatalkan, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih kewenangan tersebut," tegas Tjahjo.

(bal/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads