Ada 14 pemuka agama dan organisasi masyarakat yang berkumpul di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat untuk menolak revisi ini. Antara lain, Ketua KPK Agus Rahardjo, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Wasekjen MUI Pusat Nadjamuddin Ramly, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, pemuka agama Kristen, Hindu, Budha, Konghucu dan anggota Komisi Yudisial.
"Senjata pencegahan dan yang bisa mendorong pencegahan korupsi secara masif itu adalah tokoh-tokoh keagamaan. Kita punya kekhawatiran agenda pelemahan KPK ini dan kami instrumen keagamaan dengan tegas menolak pelemahan KPK," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu menurut Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, ada 17 hal krusial dalam revisi UU KPK dan berpotensi membubarkan komisi anti korupsi ini.
"Sejumlah isu krusial di antaranya usulan membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri," ucap Adnan Topan Husodo.
Sedangkan Ketua PBNU Imam Aziz menyampaikan dengan tegas bahwa NU menolak revisi ini. Karena NU menilai hanya pelemahan saja bila revisi ini tetap dilakukan.
"NU dengan tegas menolak revisi UU KPK. Karena dari sisi agama kita adalah korupsi itu tidak sekedar pencurian. Dalam Al Qur'an juga dikatakan bahwa pencurian harta kekayaan negara hukumannya jauh lebih berat. Karena kekayaan negara adalah milik Allah SWT dan RasulNya. Korupsi itu mencuri harta rakyat," ujar Imam Aziz. (yds/mnb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini