Soal Sertifikat Warga Kalijodo, Menteri Agraria: ini Karena Ada Pembiaran Lama

Soal Sertifikat Warga Kalijodo, Menteri Agraria: ini Karena Ada Pembiaran Lama

Mulya Nurbilkis - detikNews
Jumat, 19 Feb 2016 13:29 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Meski tanah milik negara, beberapa warga di kawasan Kalijodo mengaku memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya pembiaran selama bertahun-tahun sehingga warga merasa berhak atas tanah tersebut.

"Ini kan prosesnya ada pembiaran lama, jadi mereka sudah punya keberhakan, adat, sertifikat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).

Karena sudah dibiarkan sekian lama, maka Pemprov DKI diminta untuk melakukan pendekatan persuasif pada warga untuk meminta mereka direlokasi. Ia bahkan mengatakan sebenarnya warga bisa saja diberi kompensasi relokasi tanpa perlu diberi ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Relokasi menurut saya (daripada ganti rugi). Karena itu kan tinggal pendekatan. (Ke warga). Itu sebuah area yang harus digunakan, itu iya. Tapi bagaimana pun kan mereka sudah tinggal cukup lama. Jadi pendekatan itu cukup penting," pungkasnya.

Hingga hari ini Pemprov DKI terus melakukan sosialisasi dan membuka posko relokasi untuk warga. Mereka yang telah terdaftar rencananya akan dipindahkan ke rusun Marunda, Jakarta Utara dan Rusun Pulogebang, Jakarta Timur.

(bil/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads