Dirjen Hubla Ditahan KPK, Menhub Jonan Segera Tunjuk Plt

Dirjen Hubla Ditahan KPK, Menhub Jonan Segera Tunjuk Plt

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 16 Feb 2016 19:58 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan (Foto: Grandyos Zafna/detikFoto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Bobby Reno Mamahit. Kemenhub akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bobby.

"Tentunya Kemenhub akan menunjuk pelaksana tugas dalam waktu yang tepat," kata Menteri PerhubunganΒ  Ignasius Jonan saat dihubungi detikcom, Selasa (16/2/2016) malam.

Jonan yang saat ini sedang berada di India tidak menyebut kapan Plt Dirjen Hubla ditunjuk. Yang jelas, penunjukan akan dilakukan secepatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya tidak mengganggu layanan pada masyarakat," ujar Jonan.

Bobby ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana di KPK hari ini. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III itu tak bicara sepatah kata pun saat digelandang keluar Gedung KPK menuju tahanan.

Bobby ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober 2015. Dia dijadikan tersangka bersama dengan Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla.

Djoko Purnomo juga ditahan KPK hari ini usai menjalani pemeriksaan. Seperti Bobby, Djoko yang mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye juga diam saat dicecar awak media.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyebut penahanan terhadap Bobby dan Djoko dilakukan untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di 2 tempat berbeda.

"Pada hari ini penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap 2 tersangka yaitu BRM dan DJP. Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur," ucap Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.

KPK pun menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (hri/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads