Fokus OTT, KPK Belum Pikirkan Jerat Pejabat MA dengan Pencucian Uang

Fokus OTT, KPK Belum Pikirkan Jerat Pejabat MA dengan Pencucian Uang

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 15 Feb 2016 14:23 WIB
Fokus OTT, KPK Belum Pikirkan Jerat Pejabat MA dengan Pencucian Uang
Jakarta - KPK masih belum menentukan langkah apakah akan menyelidiki adanya aliran pencucian uang atau tidak di kasus Andri Tristianto Sutrisna. Fokus penyidikan masih dititikberatkan pada hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Masih fokus di kasus OTT dulu," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2016).

Soal pasal pencucian uang itu didorong lantaran Andri diduga tidak bermain sendiri. KPK pun diminta menggali persoalan tersebut dalam kasus yang menjerat Andri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK harus menggunakan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang kepada ATS. Biar ketahuan ke mana aliran dananya. Profil ATS sebagai PNS tidak cocok dengan penghasilannya. Dalam UNCAC, hal ini disebut dengan illict enrichment," kata Direktur YLBHI Alvon Kurnia Palma.

Andri sendiri menjabat sebagai Kasubdit Perdata, sedangkan perkara yang diurusnya adalah pidana korupsi. KPK pun membuka peluang menjerat pihak lain dalam pengembangan kasus nantinya.

"Tergantung pengembangan kasusnya," kata Yuyuk.

Pada Jumat (12/2), tim KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jakarta. Kasubdit PK dan Kasasi Perdata dan Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna ditangkap. Selain itu, KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ichsan yang merupakan terpidana kasus korupsi tersebut menyuap Andri agar menunda memberikan salinan putusan kasasi sehingga eksekusi terhadap dirinya molor. Duit Rp 400 juta pun disiapkan oleh Ichsan dan diserahkan ke Andri melalui Awang.

Ketiganya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan di 3 tempat terpisah.

Ichsan dan Awang disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Andri disangka sebagai penerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. (dha/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini