KBRI menengarai sejak awal tahun 2016, ada 55 WNI ilegal yang datang ke Jeju melalui Hong Kong. Setelah tiba di sana mereka dijemput oleh "broker".Β Kabarnya, dari 55 orang tersebut, 44 orang telah "diambil" dan dipekerjakan tanpa perlindungan hukum. SisanyaΒ 11 orang masih lontang-lantung dan kekurangan kebutuhan harian.
Menurut informasi salah satu korban, masing-masing harus membayar antara Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Disinyalir ada kerjasama antara oknum WNI dengan warga negara lain yang ada di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dubes mengatakan bahwa saat ini KBRI tengah melakukan bekerja sama dengan otoritas setempat dan Indonesia untuk menangani permasalahan ini.
Kejadian serupa pernah terjadi di Jeju pada Oktober 2015. Sebanyak 3 orang dan 2 pelaku (broker) yg kesemuanya WNI telah ditangkap otoritas Korea dan disidangkan pada November 2015.Β Mereka telah mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (try/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini