Kejati DKI Koordinasi dengan Polda Metro Terkait Penyidikan Jessica

Misteri Kematian Mirna

Kejati DKI Koordinasi dengan Polda Metro Terkait Penyidikan Jessica

Ferdinan - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 22:36 WIB
Jessica saat rekonstruksi. Foto: dok Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima berkas perkara Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Namun jaksa tetap berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersangka kasus Mirna," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Waluyo, Rabu (10/2/2016).

Waluyo meluruskan informasi yang disampaikan ayah Mirna, Dermawan Salihin soal pemberkasan tersangka Jessica. Dermawan saat berada di Mapolda Metro Jaya menyebut berkas perkara sudah berada di Kejaksaan untuk diteliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada berkas yang dikirim ke Kejati DKI. Tapi koordinasi jaksa dengan tim penyidik (Polda Metro Jaya) tetap dilakukan," ujar Waluyo.

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara Jessica. Penyidik masih bisa memperpanjang masa penahanan Jessica hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan (P21).

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam terkait kasus kematian Mirna yang tewas karena racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Kafe Olivier pada Rabu 6 Januari.

Jessica yang juga teman Mirna itu kemudian diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB, Sabtu (30/1) dan langsung ditahan malam harinya

Jessica sebelumnya menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2). Ada 56 adegan yang diperagakan Jessica dalam rekonstruksi pertama. Namun, Jessica saat itu menolak mengikuti rekonstruksi kedua berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi. (fdn/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads