"Sampai saat ini Kejati DKI Jakarta belum menerima berkas perkara tersangka kasus Mirna," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Waluyo, Rabu (10/2/2016).
Waluyo meluruskan informasi yang disampaikan ayah Mirna, Dermawan Salihin soal pemberkasan tersangka Jessica. Dermawan saat berada di Mapolda Metro Jaya menyebut berkas perkara sudah berada di Kejaksaan untuk diteliti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara Jessica. Penyidik masih bisa memperpanjang masa penahanan Jessica hingga berkas perkara dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntutan (P21).
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/1) malam terkait kasus kematian Mirna yang tewas karena racun sianida dalam es kopi Vietnam yang diminumnya di Kafe Olivier pada Rabu 6 Januari.
Jessica yang juga teman Mirna itu kemudian diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB, Sabtu (30/1) dan langsung ditahan malam harinya
Jessica sebelumnya menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2). Ada 56 adegan yang diperagakan Jessica dalam rekonstruksi pertama. Namun, Jessica saat itu menolak mengikuti rekonstruksi kedua berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi. (fdn/bag)