"Kita tidak akan sampaikan itu pada publik. Tugas daripada polisi adalah mengumpulkan barang bukti dan mengajukannya kepada jaksa," ujar Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Tito menyampaikan, penyidik mengumpulkan barang bukti untuk meyakinkan pihak kejaksaan sehingga nantinya kasusnya bisa dimajukan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Papua itu juga mengungkapkan, barang bukti tersebut tidak perlu diperdebatkan di media. "Jadi tidak perlu untuk berdebat tentang alat bukti di media," imbuhnya.
"Kalau nanti ada yang keberatan, ada mekanisme lain yaitu praperadilan. Polisi, penyidik punya kewajiban menyampaikan itu di pengadilan, bukan kepada media. Media itu hanya bagian umum saja, teknis tidak perlu disampaikan," tegas Tito. (mei/dra)