Kapolda Metro: Barang Bukti Terkait Kasus Mirna Tak Akan Disampaikan ke Publik

Kapolda Metro: Barang Bukti Terkait Kasus Mirna Tak Akan Disampaikan ke Publik

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Feb 2016 14:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian menegaskan, pihaknya tidak akan membuka barang bukti dalam penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke publik. Barang bukti tersebut hanya akan disampaikan ke pihak kejaksaan untuk kepentingan di pengadilan nantinya.

"Kita tidak akan sampaikan itu pada publik. Tugas daripada polisi adalah mengumpulkan barang bukti dan mengajukannya kepada jaksa," ujar Irjen Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Tito menyampaikan, penyidik mengumpulkan barang bukti untuk meyakinkan pihak kejaksaan sehingga nantinya kasusnya bisa dimajukan ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas kami adalah meyakinkan jaksa. Kalau jaksa sudah yakin, P21, tugas kami selanjutnya adalah membantu jaksa di pengadilan agar berkas dakwaannya di terima pengadilan dan meyakinkan hakim," imbuhnya.

Mantan Kapolda Papua itu juga mengungkapkan, barang bukti tersebut tidak perlu diperdebatkan di media. "Jadi tidak perlu untuk berdebat tentang alat bukti di media," imbuhnya.

"Kalau nanti ada yang keberatan, ada mekanisme lain yaitu praperadilan. Polisi, penyidik punya kewajiban menyampaikan itu di pengadilan, bukan kepada media. Media itu hanya bagian umum saja, teknis tidak perlu disampaikan," tegas Tito. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads