"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK. 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
KPK akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Baleg DPR yang akan digelar Kamis (4/2) esok. KPK akan mengusulkan hal-hal yang bersifat penguatan terhadap lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa hal yang dinilai amat memberatkan KPK adalah izin penyadapan melalui Dewan Pengawas. Laode menilai, aturan tersebut sangat membatasi gerak KPK.
"Ini tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini," katanya.
Selain itu, tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Sebab menurut Laode, setiap pejabat negara harus memiliki sikap teladan. Menurutnya, permasalahan utama korupsi bukan terletak pada nilainya, melainkan sikapnya.
"Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu," kata Laode. (kff/hri)










































