"Kapal Tugboat LM Ruby dan Tongkang Honsin 181 bermuatan palm kernel bulk (sawit mentah) 1.700 ton, ditangkap operasi bersama Bakamla dan TNI AL," kata Kasubdit Penyelenggara Operasi Laut Kolonel Maritim Joko Triwanto di kantor Bakamla, Jl DR Sutomo, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Kapal berbendera Indonesia ini, milik PT Santan Prima Bahari. Baik nakhoda dan 7 orang ABK semuanya adalah WNI. Penangkapan ini bermula dari patroli aparat di wilayah perairan tersebut dan melakukan pemeriksaan di beberapa kapal. Saat memeriksa kapal LM Ruby, dokumen kapal yang dipegang sudah habis masa berlakunya sehingga dinilai ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur sungai Guntung disebutnya memang menjadi salah satu jalur pengangkutan sawit mentah dari Riau. Setelah ditangkap, seluruh awak kapal lalu dibawa ke Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) I Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kasus ini, kami lakukan larangan berlayar sampai pemilik kapal memperbarui masa berlaku sertifikat garis muat TB LM Ruby," pungkasnya. (mnb/hri)











































