Menanti 'Pertarungan' Jaksa dan Jessica di Pengadilan

Menanti 'Pertarungan' Jaksa dan Jessica di Pengadilan

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 18:31 WIB
Menanti Pertarungan Jaksa dan Jessica di Pengadilan
Foto: Mei Amelia
Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan Mirna dengan sianida. Jessica membantah segala tudingan. Apapun bantahan Jessica, dengan segala argumennya bisa dibuktikan di pengadilan.

Penasihat Kapolri Anton Tabah menyampaikan, karena itu soal penetapan tersangka Jessica tak perlu dipermasalahkan. Semua akan dibuktikan di persidangan.

"Hal itu akan diuji di pengadilan, apakah nanti jaksa bisa membuktikan Jessica bersalah atau Jessica dapat membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikianlah mekanisme criminal justice system yang sangat adil yang telah kita sepakati dalam KUHAP," terang Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Senin (1/2/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia yakin, untuk menetapkan tersangka penyidik melakukan langkah-langkah sangat extra hati-hati karena menyangkut pengurangan hak asasi seseorang. Langkah-langkag yang dilakukan tentu seperti gelar perkara internal, gelar perkara eksternal melibatkan ahli berbagai bidang Ilmu dan pihak kejaksaan, hasil olah TKP, rekonstruksi, kajian alat-alat bukti, berita acara pemeriksaan dan lainnya.

"Dari penyelidikan tersebut penetapan Jessica sebagai tersangka, penyidik bahkan sudah punya lebih dari empat alat bukti, bukan hanya 2 alat bukti. Bukti yang dimiliki keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan petunjuk.

"Keterangan tersangka tidak diutamakan karena lazim tersangka tidak akui perbuatannya karena itu KUHAP mengabaikan keterangn tersangka bahkan jika tersangka tak mau diperiksa sekalipun, seperti yang sering tejadi pada kasus-kasus terorisme," tutupnya. (dra/dra)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads