Penasihat Kapolri Anton Tabah menyampaikan, karena itu soal penetapan tersangka Jessica tak perlu dipermasalahkan. Semua akan dibuktikan di persidangan.
"Hal itu akan diuji di pengadilan, apakah nanti jaksa bisa membuktikan Jessica bersalah atau Jessica dapat membuktikan dirinya tidak bersalah. Demikianlah mekanisme criminal justice system yang sangat adil yang telah kita sepakati dalam KUHAP," terang Anton yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Senin (1/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari penyelidikan tersebut penetapan Jessica sebagai tersangka, penyidik bahkan sudah punya lebih dari empat alat bukti, bukan hanya 2 alat bukti. Bukti yang dimiliki keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan petunjuk.
"Keterangan tersangka tidak diutamakan karena lazim tersangka tidak akui perbuatannya karena itu KUHAP mengabaikan keterangn tersangka bahkan jika tersangka tak mau diperiksa sekalipun, seperti yang sering tejadi pada kasus-kasus terorisme," tutupnya. (dra/dra)











































