Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kalimantan Utara

Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Kalimantan Utara

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 25 Jan 2016 14:36 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Proses pemilihan kepala daerah di Kalimantan Utara sempat memanas saat terjadi kericuhan antara kelompok pendukung para calon yang disusul aksi pembakaran di komplek kantor gubenur. Tak selesai dengan aksi bakar, hasil Pilkada Kalimantan Utara pun digugat ke MK oleh pasangan calon yang kalah, yakni Jusuf SK-Marthin Billa.

Majelis hakim konstitusi telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan Jusuf-Marthin dengan alasan keduanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 158 UU 8 2015 yang mengatur tentang ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK.

"Bahwa jumlah penduduk di provinsi Kalimantan Utara berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan, adalah 588.771 jiwa, dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU 8 2015, perbedaaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling besar 2 persen," kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (25/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari KPU Kaltara, pasangan Jusuf-Marthini mendapatkan suara sebanyak 127.184 sedangkan pasangan peraih suara terbanyak, yakni , Irianto Lambrie-Udin Hianggio mendapatakn suara sebanyak 143.592. Sehingga selisih suara dari kedua calon adalah sebesar 16.408 atau sebesar 11,43 persen.

"Pemohon tidak memliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan Β a quo dan Β permohonan serta eksepsi lain dari pihak termohon dan terkait tidak dipertimbangkan," tutur Ketua MK, Arief Hidayat membacakan kesimpulan.

"Mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi Β termohon dan eksepsi pihak terkait Β mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas Arief mebacakan amar putusan.

Sementara itu, terkait putusan ini, keadaan di sekitar gedung MK tetap kondusif. Tidak terlhat adanya pergerakan dari pendukung calon pemimpin daerah Kaltara di sekitar gedung MK.

Untuk diketahui, Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi baru. Pilkada yang digugat ke MK ini merupakan Pilkada pertama kalinya yang digelar di Kaltara. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads