Majelis hakim konstitusi telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan Jusuf-Marthin dengan alasan keduanya tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut berdasarkan ketentuan di Pasal 158 UU 8 2015 yang mengatur tentang ambang batas selisih suara yang bisa diajukan gugatan ke MK.
"Bahwa jumlah penduduk di provinsi Kalimantan Utara berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan, adalah 588.771 jiwa, dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 UU 8 2015, perbedaaan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling besar 2 persen," kata hakim konstitusi Anwar Usman membacakan pertimbangan putusan dalam persidangan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (25/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon tidak memliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan Β a quo dan Β permohonan serta eksepsi lain dari pihak termohon dan terkait tidak dipertimbangkan," tutur Ketua MK, Arief Hidayat membacakan kesimpulan.
"Mengadili, menyatakan mengabulkan eksepsi Β termohon dan eksepsi pihak terkait Β mengenai kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelas Arief mebacakan amar putusan.
Sementara itu, terkait putusan ini, keadaan di sekitar gedung MK tetap kondusif. Tidak terlhat adanya pergerakan dari pendukung calon pemimpin daerah Kaltara di sekitar gedung MK.
Untuk diketahui, Kalimantan Utara merupakan salah satu provinsi baru. Pilkada yang digugat ke MK ini merupakan Pilkada pertama kalinya yang digelar di Kaltara. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini