Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau.
"Barang bukti dan tersangka sudah kita terima dari Polda Riau. Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perusahaan pembakar lahan akan segera disidangkan," kata Muhkzan saat dihubungi, Rabu (20/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin barang bukti dan tersangkanya dari Pekanbaru kita serahkan ke Kejari Pelalawan. Kasus kebakaran hutan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan," kata Mukhzan.
PT LIH mengantongi izin hak guna usaha (HGU) tepatnya di Desa Pangkalan Godai, Pelalawan. Dari hasil penyidikan Polda Riau ditemukan kawasan hutan terbakar sekitar 200 hektare termasuk 300 hektare kebun sawit perusahaan turut terbakar.
Tersangka Frans ditangkap tim Polda Riau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada September 2015. Dari sana, tersangka digiring ke Mapolda Riau untuk dilakukan penahanan dan penyidikan. (cha/fdn)











































