Kasus Kebakaran Hutan, Kejati Riau Limpahkan Berkas Manajer PT LIH

Kasus Kebakaran Hutan, Kejati Riau Limpahkan Berkas Manajer PT LIH

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 20 Jan 2016 13:44 WIB
Ilustrasi/ Kebakaran hutan di Bengkalis, Riau Februari 2015 (Foto: Chaidir Anwar Tanjung)
Pekanbaru - Berkas perkara kebakaran hutan dengan tersangka manajer PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihotang (48) sudah dinyatakan lengkap. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Kejati Riau, Mukhzan mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polda Riau.

"Barang bukti dan tersangka sudah kita terima dari Polda Riau. Dalam waktu 20 hari ke depan, berkas perusahaan pembakar lahan akan segera disidangkan," kata Muhkzan saat dihubungi, Rabu (20/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukhzan menyebutkan, berkas perkara Frans diserahkan Kejati Riau ke Kejari Pelalawan. Perusahaan LIH diduga membuka lahan perkebunan sawit dengan cara membakar area di Pelalawan.

"Kemarin barang bukti dan tersangkanya dari Pekanbaru kita serahkan ke Kejari Pelalawan. Kasus kebakaran hutan ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan," kata Mukhzan.

PT LIH mengantongi izin hak guna usaha (HGU) tepatnya di Desa Pangkalan Godai, Pelalawan. Dari hasil penyidikan Polda Riau ditemukan kawasan hutan terbakar sekitar 200 hektare termasuk 300 hektare kebun sawit perusahaan turut terbakar.

Tersangka Frans ditangkap tim Polda Riau di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada September 2015. Dari sana, tersangka digiring ke Mapolda Riau untuk dilakukan penahanan dan penyidikan. (cha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads