Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera mengeluarkan fatwa terkait keberadaan Gafatar.
"Kami masih dalam kajian, sebagian daerah sudah mengharamkam, MUI tingkat nasional masih mengkaji," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, KH Cholil Nafis saat berbincang, Selasa (12/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sebagian di Aceh itu memang jelas pecahannya Al Qiyadah Al Islamiah Ahmad Musadeq. Ada juga pecahan Dien Abraham, ini berbeda-beda. Lintas daerah. Kita sedang runutkan benang merahnya," jelas Cholil.
"Nanti akan kita rumuskan bentuk fatwanya. Saat ini sedang mengumpulkan data dan observasi lapangan. Jadi saya belum bisa mengatakan bahwa seluruh Gafatar adalah pecahan Al Qiyadah Al Islamiah," tutur Kiai Cholil.
Sementara itu, di website Gafatar, organisasi ini disebut dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tahun 2012. Awalnya, organisasi berlambang sinar matahari berwarna oranye ini terdiri dari 14 DPD. Tidak ada update soal jumlah kepengurusan, namun di website lain disebutkan jumlah kepengurusan berkembang hingga 34 DPD.
Dasar pendirian organisasi adalah belum merdekanya Indonesia. Menurut mereka, Indonesia masih dijajah neokolonialis. Di sisi lain, para pejabat serakah dan kerap bertindak amoral. "Kenyataan ini membuat kami terpicu untuk berbuat," tulis Gafatar sebagaimana dikutip detikcom, Senin (11/1/2016).
Program kerja Gafatar di antaranya ketahanan dan kemandirian pangan. Mereka memajang dokumentasi kegiatan seperti perkemahan, pelatihan kebencanaan, pelatihan untuk remaja, dan lain-lain.
Juga ada beberapa berita terkait Gafatar. Salah satunya soal pernyataan Ketum Gafatar Mahful Tumanurung. "Gafatar Bukan Organisasi Keagamaan," demikian judul postingan tertanggal 28 Februari 2015 itu.
"Gafatar tidak akan berevolusi menjadi organisasi keagamaan dan politik," kata Mahful sambil mengimbau anggota agar tidak melacurkan diri dan menggadaikan organisasi untuk kepentingan sesaat.
(Hbb/Hbb)