Tujuh Klinik Chiropractic First di Jakarta Di-Police Line

Dugaan Malpraktik Chiropractic

Tujuh Klinik Chiropractic First di Jakarta Di-Police Line

Wisnu Prastiyo - detikNews
Kamis, 07 Jan 2016 17:27 WIB
Foto: Wisnu
Jakarta - Polisi memasang garis polisi di Klinik Chiropractic First di Pondok Indah Mall (PIM) 1 seiring dengan penyelidikan kasus dugaan malpraktik terhadap Allya Siska Nadya (33). Selain itu ada 6 cabang lainnya yang di-police line karena tidak memiliki izin praktik operasi.

"Ada 7 titik yang kami police line, yaitu di Kelapa Gading, Taman Anggrek, Emporium Pluit, Kuningan, Gatot Subroto, PIM 1 dan Kasablanka," ujar Kasubdit Remaja Wanita dan Anak (Renata) Polda Metro Jaya AKBP Suparmo saat ditemui di PIM 1, Jl Metro Indah, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Selain karena tidak memiliki izin praktik, penyegelan itu dilakukan karena adanya kasus dugaan malpraktik yang menimpa Allya Siska.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami police line sehubungan dengan adanya laporan dari keluarga Allya yang terapi di sini," ucapnya.

Suparmo juga akan memberikan laporan ke Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait hal ini. "Kami akan laporkan ke Dinkes DKI karena klinik ini tidak ada izinnya padahal tempat ini sudah 2 tahun beroperasi," ucapnya.

Chiropractic First tersebar di banyak negara. Di Jakarta saja ada 10 cabang. Semua cabang Chiropractic First terletak di mal mewah, mempekerjakan chiropractor dari luar negeri dan menyasar pasien kelas atas.

(rvk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads