"Saudara Ricky pernah menyampaikan itu, saya bilang jangan diberikan. Ya Pak Ricky pernah menyampaikan ada permintaan Rp 10 miliar dari dewan, saya bilang jangan didengar, jangan digubris," kata Rano sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2015).
Ricky yang dimaksud Rano merupakan Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD) yang berencana mengakuisisi Bank Pundi untuk dijadikan Bank Banten. Bantuan penyertaan modal diperlukan untuk proses akuisisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu mereka tengah melakukan serah terima duit USD 11.000 dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten. Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dha/Hbb)










































