"Kita kan segala sesuatu harus diatur. Jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa," kata Yuddy di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Dia mencontohkan ada oknum kepala daerah yang ke luar wilayahnya dengan alasan dinas hingga berhari-hari. Padahal, bukan tidak mungkin sikap itu sengaja diambil untuk mangkir dari tugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia lalu mencontohkan bagaimana di Amerika Serikat seorang Presiden saja bisa ambil cuti, hal itu dianggap lumrah dan bisa diterima publik di AS.
"Karena cuti itu penting untuk memberikan sebuah suasana baru bagi pejabat negara agar dia lebih fresh pada saat mengambil keputusan-keputusan di masa selanjutnya," sebut Yuddy.
Pengkajian mengenai cuti pejabat juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Salah satu yang dibahas yakni mengenai cara pengajuan cuti.
"Aturannya kan belum ada jadi kalau sekarang suka-suka jadi mungkin akan membuat kericuhan maka akan dibuat aturannya nanti, gampangnya akan dibuat edarannya bahwa menteri harus izin ke Presiden, gubernur ke Mendagri, kalau bupati ke gubernur, kalau Hakim Agung ke Ketua MA, semacam itu, nanti akan diatur," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
(bpn/miq)











































