MenPANRB: Daripada Curi-curi Waktu, Lebih Baik Cuti Pejabat Dilegalkan

MenPANRB: Daripada Curi-curi Waktu, Lebih Baik Cuti Pejabat Dilegalkan

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 06 Jan 2016 19:41 WIB
MenPANRB: Daripada Curi-curi Waktu, Lebih Baik Cuti Pejabat Dilegalkan
Foto: Saat Yuddy sidak PNS di Balai kota (Hasan/detikfoto)
Jakarta - Presiden Jokowi memerintahkan MenPANRB untuk mengkaji aturan cuti bagi pejabat negara. MenPANRB Yuddy Chrisnandi kemudian menyatakan, selama ini banyak pejabat negara mencuri waktu kerja untuk liburan.

"Kita kan segala sesuatu harus diatur. Jangan mencuri-curi cuti yang tidak resmi. Lebih baik dilegalkan saja cuti pejabat negara itu harus seperti apa," kata Yuddy di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Dia mencontohkan ada oknum kepala daerah yang ke luar wilayahnya dengan alasan dinas hingga berhari-hari. Padahal, bukan tidak mungkin sikap itu sengaja diambil untuk mangkir dari tugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga bertentangan dengan UU 28 tahun 1999 tentang mewujudkan pemerintah yang bebas dari KKN," ujar Yuddy.

Dia lalu mencontohkan bagaimana di Amerika Serikat seorang Presiden saja bisa ambil cuti, hal itu dianggap lumrah dan bisa diterima publik di AS.

"Karena cuti itu penting untuk memberikan sebuah suasana baru bagi pejabat negara agar dia lebih fresh pada saat mengambil keputusan-keputusan di masa selanjutnya," sebut Yuddy.

Pengkajian mengenai cuti pejabat juga dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara. Salah satu yang dibahas yakni mengenai cara pengajuan cuti.

"Aturannya kan belum ada jadi kalau sekarang suka-suka jadi mungkin akan membuat kericuhan maka akan dibuat aturannya nanti, gampangnya akan dibuat edarannya bahwa menteri harus izin ke Presiden, gubernur ke Mendagri, kalau bupati ke gubernur, kalau Hakim Agung ke Ketua MA, semacam itu, nanti akan diatur," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

(bpn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads