"Pemerintah tidak mempersiapkan diri secara serius tentang bukti-bukti material yang akan dijadikan dasar di persidangan. Jangan hanya asal menggugat tetapi tidak serius sehingga kalah di persidangan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, Selasa (5/1/2016).
Β
Menurut Viva Yoga, pemerintah sebagai penggugat memang wajib membuktikan kesalahan yang diduga dilakukan pihak tergugat. Sebab dalam hukum perdata, tidak ada ganti rugi tanpa ada kesalahan.
"Dari laporan laboratorium dan keterangan Dinas Kehutanan tidak ada data kerugian, termasuk data kerusakan ekologis. Pembuktian yang bersifat ilmiah (scientific) dalam hukum lingkungan sering dijadikan rujukan dan dasar hakim dalam memutuskan perkara dan itu yang menyebabkan gugatan pemerintah selalu kalah," imbuhnya.
Β
Pemerintah pusat dan daerah sambung Viva Yoga juga serius dan konsisten melaksanakan Undang-undang dan peraturan terkait untuk menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar kekalahan pemerintah dalam gugatan kasus kebakaran hutan diΒ Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Komisi IV sambung Viva Yoga menuntut pemerintah untuk menambah alokasi dana ke KLHK, minimal 5 persen dari APBN. Sebab alokasi anggaran KLHK pada APBN 2016 yakni Rp 6,1 triliun dari total APBN sebesar Rp 2.095,7 triliun, dinilai sangat minim.
"Dengan anggaran yang minim rasanya tidak akan mungkin diharapkan ekosistem dan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik dan benar. Buktinya di tahun 2015 hutan dan lahan yang terbakar seluas 3,4 juta hektare," ujar Viva Yoga.
Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar hampir Rp 7,9 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya.
Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran di lokasi yang dimaksud tetapi majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan dengan anggota Aliwarti dan Kartijono menyatakan KLHK tidak bisa membuktikan adanya kausalitas kerugian masyarakat akibat perbuatan PT BMH tersebut.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini