"Dalam rangka menjaga marwah dan martabat Partai, akhirnya DPD I memberikan rekomendasi kepada DPP untuk memberi teguran pada Akbar Tanjung selaku Ketua Dewan Pertimbangan sehubungan dengan manuver yang dilakukan," ucap Waketum kubu Ical, Nurdin Halid, saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2016).
Nurdin menjelaskan, manuver dimaksud adalah pernyataan Akbar Tanjung yang mendorong agar Munas digelar pada tahun 2016. Padahal, DPD berkeyakinan sesuai AD dan ART, Munas tak bisa digelar sampai tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan sehari itu, disepakati bahwa DPP Golkar harus menjalankan hasil Munas 2014 di Bali di bahwa ketua umum Aburizal Bakrie. Mereka menolak Munas dipercepat ke tahun 2016, menyusul dicabutnya SK Menkum HAM untuk Golkar.
"Ketua DPD I se-Indonesia tidak berkehendak melakukan Munas ataupun Munas luar biasa sebelum 2019. Sesuai AD/ART, Munas baru bisa dilakukan atas persetujuan DPD," tegas Nurdin.
(bal/erd)











































