"Amnesti itu kewenangan presiden, tentu kami sebagai pembantu presiden akan memberi pendapat tentang itu. Saya kira kalau sudah turun baik-baik dari gunung tidak mau angkat senjata lagi, setia dan taat pada NKRI perlu kita apresiasi. GAM Aceh dulu (juga) dapat amnesti," kata Laoly saat dihubungi detikcom, Kamis (31/12/2015).
Namun pertimbangan dari Kemenkum HAM menurut Laoly belum disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Pertimbangan tersebut harus dibicarakan dulu dengan kementerian lainnya. "Saya kira rapatkan dulu dengan Menko Polhukam," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu pemberian amnesti juga harus meminta pertimbangan DPR. Hal ini sambung Laoly diatur pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Sutiyoso memang berperan membujuk Din Minimi untuk turun gunung. Butuh waktu dua bulan hingga akhirnya Sutiyoso berhasil meyakinkan Din Minimi untuk menyerahkan diri.
Selain berbicara melalui telepon seluler, Sutiyoso juga menggunakan perantara yaitu Fasilitor Perdamaian Aceh, Juha Chirstensen. Alasan Sutiyoso meminta bantuan Juha, karena dia punya banyak akses ke mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Setelah membujuk hampir dua bulan, pada Senin (28/12) sore kemarin Din Minimi mau bertemu dengan Sutiyoso. Rombongan kepala BIN ini harus berjalan sekitar empat jam ke pedalaman Aceh Timur untuk mencapai tempat pertemuan.
Kepada Sutiyoso, Din Minimi menyampaikan sejumlah permintaan di antaranya, reintegrasi GAM, pemerintah memperhatikan yatim piatu, memperhatikan para inong balee (janda GAM) agar mereka sejahtera. Selain itu, permintaan lain adalah agar KPK turun ke Aceh dan saat Pilkada 2017 mendatang, ada tim independen yang menjadi pengawas di Aceh.
(fdn/fdn)











































