Menurut Ahok, bus-bus tahun 2013 itu boleh dioperasikan oleh operator baru selama menggunakan sistem rupiah per kilometer (Rp/Km), dan besaran tarifnya mengikuti ketentuan dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
"Soal bus ini mau ikut operator lain buat jalan (selama) rupiah per kilometer boleh enggak? Boleh dong selama ikutin nilainya e-Katalog LKPP," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok enggan menyerahkan operasional bus-bus tersebut kepada operator jika harga yang dipasang terlalu tinggi. Lebih baik, menurutnya, dioperasikan oleh operator sendiri.
"Operator juga kalau ngasih (harga) tinggi ngapain gue (saya) kasih ke lo (Anda) ya kan? Bus kamu enggak bagus-bagus amat. Nah, dia katanya mau usaha buat bikin operatoir sendiri," terangnya.
Namun Ahok mewanti-wanti agar operator baru itu dapat bekerja dengan baik. Di mana, pihaknya bisa memastikan armada TransJakarta tidak mogok.
"Boleh saja kok (dioperasikan oleh operator sendiri) yang penting enggak mogok. Kalau mogok ya out," tutup Ahok.
Pemprov DKI memang rutin memberi subsidi atau PSO (Public Service Obligation) kepada PT Transportasi Jakarta. Hal ini menjadi salah satu upaya Ahok dalam menekan harga tiket TransJakarta agar tidak terlampau mahal, yakni cukup Rp 3.500.
Sebelumnya, pengadaan bus TransJ tahun 2012 dan 2013 diketahui bermasalah karena ada temuan bus yang berkarat. Akibatnya, Kadishub DKI Udar Pristono kala itu dicopot oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (23/9) lalu, majelis hakim menyebut Pristono tidak terbukti melakukan korupsi bus TransJ melainkan hanya melakukan kesalahan administratif. Atas perbuatannya, Pristono dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
(aws/miq)