"Mereka ini berasal dari perusahaan yang punya MoU dengan perusahaan Nestle yang mengurus perbaikan dan perawatan lift," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).
(Baca juga: Ini Penyebab Lift Jatuh di Arkadia yang Tewaskan 2 Karyawan Nestle)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu PT Eltek Indonutama, perusahaan yang bertugas memperbaiki dan merawat lift izinnya sudah mati. PT Eltek Indonutama tidak memperpanjang SK Penunjukan Perusahaan Jasa Teknik Instalatir Lift yang dikeluarkan Dirjen P2K3. Izin itu telah mati sejak 18 Februari 2010.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hal ini dikarenakan tersangka alpa atau lalai sehingga menyebabkan matinya seseorang atau luka-luka.
Lift privat Nestle yang melayani lantai 7 hingga 3 di Wisma Nestle Perkantoran Hijau Arkadia anjlok pada Kamis (10/12/2015). Dua karyawan Nestle tewas yakni sales training Diah Setyoningrum (26) dan Kiagoes Rio Meristiwa (33) yang merupakan tenaga profesional Nestle. Sementara korban luka yakni Abdul Rahman, petugas cleaning service. (slh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini