Polres Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jatuhnya Lift di Wisma Nestle

Polres Jaksel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Jatuhnya Lift di Wisma Nestle

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 18 Des 2015 15:48 WIB
Jumpa pers kasus lift jatuh (Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom)
Jakarta - Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas jatuhnya lift di Wisma Nestle di Perkantoran Hijau Arkadia, Jl TB Simatupang, Kamis (10/12) yang menewaskan 2 karyawan Nestle. Ketiganya berasal dari PT Eltek Indonutama, perusahaan perawatan dan perbaikan lift yang izinnya telah mati sejak 2010.

"Mereka ini berasal dari perusahaan yang punya MoU dengan perusahaan Nestle yang mengurus perbaikan dan perawatan lift," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers di Polres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015).

(Baca juga: Ini Penyebab Lift Jatuh di Arkadia yang Tewaskan 2 Karyawan Nestle)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka ini adalah SF dan HR yang merupakan teknisi dan SM Direktur Utama PT Eltek Indonesia. SF dan HR tidak memiliki izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Permenakertrans RI Nomor: PER.03/MEN/1999 tentang syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkut orang dan barang. Sementara SM ditetapkan sebagai tersangka karena menandatangani surat tugas untuk SF dan HR yang tak memiliki izin itu.

Selain itu PT Eltek Indonutama, perusahaan yang bertugas memperbaiki dan merawat lift izinnya sudah mati. PT Eltek Indonutama tidak memperpanjang SK Penunjukan Perusahaan Jasa Teknik Instalatir Lift yang dikeluarkan Dirjen P2K3. Izin itu telah mati sejak 18 Februari 2010.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hal ini dikarenakan tersangka alpa atau lalai sehingga menyebabkan matinya seseorang atau luka-luka.

Lift privat Nestle yang melayani lantai 7 hingga 3 di Wisma Nestle Perkantoran Hijau Arkadia anjlok pada Kamis (10/12/2015). Dua karyawan Nestle tewas yakni sales training Diah Setyoningrum (26) dan Kiagoes Rio Meristiwa (33) yang merupakan tenaga profesional Nestle. Sementara korban luka yakni Abdul Rahman, petugas cleaning service. (slh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads