"Saya akan tetap masuk ke dalam. Saya minta sidang berlangsung terbuka," kata Akbar di depan ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Dinonaktifkan dari MKD, Akbar Faizal: Mereka Sumbat Suara Penegakan Etika
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamhot Aritonang |
Akbar mengungkapkan bahwa sebagai majelis, dia sudah mempersiapkan pertimbangan hukum di kasus Novanto. Namun, dia belum membukanya.
"Saya sudah siapkan putusan. Isinya, tunggu ya. Kalau saya tidak diizinkan di dalam, akan saya buka," ujar politikus NasDem ini.
Baca juga: Keheranan Akbar ke Pimpinan DPR: Ridwan Bae Cs Dilaporkan ke MKD Tapi Tak Diproses
Akbar tidak terima dengan aksi penonaktifan dengan dasar dia sudah menjadi teradu di MKD. Itu karena dia sudah melaporkan juga 3 anggota MKD, namun tidak diproses.
"Pada saat yang bersamaan, saya sudah mengadukan 3 orang, tidak tahu diproses atau tidak. Logikanya, 3 orang tidak boleh ikut di rapat ini," ungkapnya.
Baca juga: Akbar Faizal Disingkirkan dari MKD DPR, Surat Ditandatangani Fahri Hamzah
Akbar kemudian menyelesaikan jumpa pers dan masuk ke dalam ruang sidang. Dia belum keluar hingga sekarang. Sementara itu, anggota-anggota lain sudah di dalam ruang sidang. (imk/fdn)












































Lamhot Aritonang