"Kalau menurut saya ini sudah jelas. Saya serukan pada teman-teman MKD jangan mengambil keputusan yang menjadi bahan tertawaan publik. Mereka punya tanggungjawab, mereka didudukkan di tempat yang menurut saya sangat terhormat sebagai anggota MKD," ucap Taufiqulhadi saat berbincang Rabu (16/12/2015).
Baca juga: Menanti Keberanian MKD Putuskan Kasus 'Papa Minta Saham' Novanto Hari ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin tanya, apakah mereka benar tidak mengetahui bagaimana sikap masyarakat sekarang ini? Jadi jangan mereka justru menjadi alat kelengkapan dewan yang berposisi makin memperparah citra dewan sekarang," ujarnya.
"Kalau putuskan terbalik dari logika publik, maka total hancur kepercayaan kepada DPR," tegas inisiator gerakan #SaveDPR itu.
Baca juga: Soal Sanksi Novanto, Junimart: Nggak Mungkin Ringan
Soal sanksi pelanggaran yang tepat dikenakan kepada Novanto, Taufiq menyebut minimal sanksi pelanggaran sedang hingga berat. Lantaran sebelumnya Novanto pernah terkena sanksi ringan di kasus 'Trumpgate'. Dalam UU MD3 sanksi sedang adalah dicopot dari Ketua DPR.
"Sanksinya pemberhentian, mulai dari berhenti sebagai ketua DPR hingga dipecat dari anggota DPR. Saya pikir yang manapun boleh dari kedua itu," tegas anggota komisi III DPR itu. (bal/dra)











































