"Kelompok Setya Novanto ini ingin sanksi yang nanti diberikan tidak mengacu pada rekaman (pertemuan), tapi kan rekaman itu sudah diakui Novanto sendiri," kata pengamat politik Boni Hargens kepada wartawan, Selasa (15/12/2015).
Kelompok Novanto dalam beberapa kali sidang selalu mempermasalahkan rekaman milik Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin yang dianggap ilegal. Rekaman itu bukti pertemuan Novanto dengan Reza Chalid dan Maroef membahas saham PT Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sudding: Ada Upaya Saweran ke MKD, Tapi Kami Tak Gadaikan Harga Diri
Menurutnya, ada upaya membelokkkan masalah pelanggaran etik Novanto dengan merujuk pada substansi laporan Sudirman Said, bukan pada fakta adanya pertemuan. Padahal MKD menyidangkan etik bukan pidana, yang jelas harus bukti dan substansinya.
"Itu kekeliruan MKD sudah menganggap ini masalah pidana. Padahal dia hanya cukup menilai benar ada pertemuan Novanto atau tidak. Kalau benar maka ada abuse of power, sehingga Novanto harus lepas jabatan publiknya sebagai ketua DPR dan anggota DPR," urainya.
Boni menolak jika keputusan nanti akan divoting. Menurutnya meski UU MD3 membolehkan adanya voting, namun masalah etik tidak tepat jika divoting. Cukup dikategorikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
"Sekarang nggak mungkin sanksi ringan, minimal sedang. Dan kalau keputusan pelanggaran kali ini digabung dengan masalah (pertemuan) Donald Trump, maka harus ada diskualifikasi. Ketua DPR harus mundur!" tegas Boni.
Sementara, beberapa anggota MKD seperti Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir menilai laporan Sudirman Said tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik. Legal standing Sudirman dipertanyakan termasuk orisinilitas bukti yang tak pernah diterima MKD. (bal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini