"Kami jual sudah ada 7 bulan, dijual dalam bentuk utuh ada juga yang dijual dagingnya saja," ujar salah satu pelaku, Pardi, di lokasi penggeledahan, Senin (14/12/2015).
Pardi mengatakan, ayam-ayam tiren itu dijual ke pasar-pasar tradisional di Jakarta. Dia menjual ayam tiren itu dengan harga Rp 7 ribu per ekor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dengan santai, Pardi mengatakan ayam-ayam tiren itu tidak masalah dikonsumsi. Bahkan selama menjual, dia mengklaim belum ada komplain dari pembeli. Pardi mengatakan, pihaknya mendapatkan ayam-ayam tiren itu dari seorang penadah.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 tersangka yaitu Pardi, Jono dan Deny. Polisi masih mengejar 4 tersangka lainnya yang diduga sebagai bos besar bisnis ini. (rvk/hri)