Di Sidang MKD, Luhut Beberkan Kronologi Pembahasan Kontrak Freeport

Sidang MKD Kasus Novanto

Di Sidang MKD, Luhut Beberkan Kronologi Pembahasan Kontrak Freeport

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 14 Des 2015 13:50 WIB
Di Sidang MKD, Luhut Beberkan Kronologi Pembahasan Kontrak Freeport
Foto: Indah Mutiara Kami
Jakarta - Menko Polhukam Luhut Pandjaitan memberikan kesaksian di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Luhut mengawali kesaksian dengan penjelasan tentang kronologi pembahasan kontrak Freeport.

"Jadi tolong yang mulia mengikuti kronologi ini.Β  Sehingga posisi saya jelas di situ, sehingga posisi saya tidak pernah bergeser dari kronologi itu," kata Luhut dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Luhut merasa perlu menjelaskan hal ini karena namanya disebut sebanyak 66 kali dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Reza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Percakapan yang direkam oleh Maroef pada 8 Juni 2015 itu berisi soal pembagian saham. Luhut disebut punya pengaruh kuat di kabinet oleh Novanto dan Reza, sehingga bisa pula membuat kontrak Freeport diperpanjang. Luhut telah menampik semua tudingan itu dalam konferensi pers Jumat lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Posisi kami jelas, kalau anda lihat tanggal-tanggal ini seolah-olah bawa saudara Novanto atau saudara Reza bawa nama saya untuk pengaruhi Presiden, sekarang tanggal 8 mereka percakapan, nah tanggal 17 Juni saya kirim memo ke Pak Presiden supaya kontrak tak usah diperpanjang. Salah saya di mana?" bantah Luhut dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/12).

Berikut kronologi pembahasan kontrak Freeport di kabinet sejak Luhut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, yang juga sudah dijelaskan dalam konferensi pers kemarin Jumat:

16 Maret 2015

Rapat kabinet terbatas, Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan merekomendasikan bahwa proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam. Ini berdasarkan peraturan baru bisa diajukan 2019. Perpanjangan Freeport juga harus bisa berikan manfaat besar bagi bangsa.

15 Mei 2015

Luhut yang masih sebagai Kepala Staf Kepresidenan mengirim memo kepada Presiden Jokowi. Isinya adalah agar perpanjangan kontrak karya pertambangan baru bisa dilakukan sebelum kontrak berakhir. Ada pun kontrak karya Freeport akan berakhir pada tahun 2021.

8 Juni 2015

Percakapan antara Setya Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin dilakukan untuk kesekian kali. Pada pertemuan ini, Maroef merekam percakapan karena tak diperbolehkan membawa staf yang biasanya bertugas mencatat isi pembicaraan.

17 Juni 2015

Luhut yang masih sebagai Kepala Staf Kepresidenan kembali mengirim memo kepada Jokowi soal perpanjangan kontrak karya Freeport baru bisa dibicarakan tahun 2019.

2 Oktober 2015

Stafsus Menko Polhukam, Lambock, dipanggil oleh Presiden Jokowi. Lambock menyampaikan kepada Jokowi bahwa kontrak Freeport baru bisa dibahas pada 2019. Saat itu Luhut yang sudah menjadi Menko Polhukam sedang berada di Surabaya.

19 Oktober 2015

Presiden Jokowi menyatakan bahwa proses perpanjangan Freeport bisa diajukan tahun 2019. Tetapi ada 5 syarat mutlak yang harus dipenuhi bila Freeport ingin memperpanjang kontrak. Kelima syarat itu yakni; pembangunan Papua di mana Freeport melakukan aktivitas pertambangan, memperhatikan konten lokal, penambahan royalti, divestasi saham Freeport untuk RI, dan pembangunan smelter. (imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads