"Aneh kalau tertutup, karena pihak pengadu dan dari PT Freeport sidang terbuka. Sidang Setya Novanto harus terbuka karena apa bedanya posisi Novanto dengan yang lain. Justru yang utama, yang penting sidang Setya Novanto terbuka," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Minggu (6/12/2015) malam.
Sidang tertutup kata Prof Asep hanya dilakuMkan bila menyangkut asusila dan rahasia negara. "Tertutup kalau membicarakan rahasia negara, instansi militer, kebijkan strategis, dan yang kedua asusila. Sidang dugaan pelanggaran etika kasus Setya Novanto ini bukan rahasia negara dan buka asusila. Pimpinan harus konsisten ketika mengatakan tolong dikawal, tolong diawasi sehingga harus tetap transparan dengan sidang terbuka," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tiga substansi pokok dari pemeriksaan, yang pertama apakah benar semua dalam rekaman, minta konfirmasi klarifikasi. Kedua, apa motif Setya Novanto bertemu orang Freeport, mungkin untuk mempengaruhi proses berikutnya dari hubungan pemerintah dengan Freeport. Ketiga substansinya benarkah saham disebutkan, apakah Anda (Novanto) setuju dengan itu?. Tak perlu melebar lagi fokus pertanyaannya," imbuh Prof Asep.
Novanto melalui pengacaranya Firman Wijaya memastikan hadir dalam sidang MKD pagi ini. "Beliau pasti hadir, diupayakan datang, cuma jamnya belum pasti karena beliau kalau tidak salah ada acara dulu," kata Firman saat dikonfirmasi terpisah. (fdn/fdn)