"Harga saham Freeport di pasar modal berapa, Pak?" tanya anggota MKD DPR dari Gerindra, Supratman dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12/2015) sore.
"8,1 USD per hari ini," jawab Maroef Sjamsoeddin setelah bertanya ke anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"12 USD," jawab Maroef.
"Ini tentu akan menguntungkan pemerintah Indonesia soal divestasi," kata Supratman.
Supratman kemudian masuk ke kewajiban divestasi Freeport yang diatur di PP 77 tahun 2004. Ketua sidang yang juga Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang pun memotong pertanyaan itu.
"Saya rasa ini di luar konteks Pak, agar fokus saja ke kebenaran rekaman, keaslian rekaman, atau yang terkait itu," timpal Junimart.
Namun Supratman tetap melanjutkan pertanyaanya. "Saya rasa ini terkait Pak, kalau yang kita bahas ini papa minta saham," kata Supratman.
"Tidak ada papa minta saham, kita bersidang karena laporan Sudirman Said," kata Junimart. Supratman kemudian mencabut pernyataannya.
Baca juga: Ini Transkrip Lengkap Rekaman Setya Novanto
Anggota MKD dari FPD DPR Guntur Sasono tak kalah melebar. Meskipun sudah dijelaskan banyak pihak merekam bukanlah penyadapan, namun Guntur tetap ngotot bahwa Maroef melakukan pelanggaran hukum soal penyadapan.
"Merekam jelas melanggar UU Pak, UU No 11 tahun 2008, pasal 31 ayat 1. Diperjelas dengan UU Penyadapan. Apa pandangan Bapak atas hal ini?" tanya Guntur.
"Terus terang saya tidak tahu pembicaraan akan mengarah sejauh itu. Saya hadir di pertemuan ketiga, saya tidak tahu apakah akan ada pembahasan saham 11 dan 9 persen itu. Soal merekam, pendapat saya, saya akan serahkan kepada aparat penegak hukum saja dan saat ini sudah berproses di Kejaksaan Agung," kata Maroef.
Sampai kini sidang masih berlangsung. Tak lama lagi sidang diskors untuk salat maghrib.
![]() |












































