"Tim auditor independen sudah saya siapkan dan saya suruh koreksi mana yang prioritas dan yang tidak prioritas. Secara pribadi ide ketua DPRD," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam pesan singkat pada detikcom, Minggu (29/11/2015).
Ia mengatakan sengaja merekrut auditor independen untuk mencari anggaran mana yang menjadi prioritas dan yang tak menjadi prioritas. Rancangan anggaran KUA-PPAS yang disisir adalah draf yang dikirim eksekutif pada DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penelusuran tim ini, ada anggaran yang tak ada nomenklaturnya dengan nilai Rp 1,88 triliun.
Namun tim auditor bentukan Prasetio ini dipertanyakan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel). Ketua Kopel, Syamsuddin Alimsyah mengatakan jika seorang anggota dewan merekrut auditor independen, maka hasil analisa atau penelusuran tersebut harus menggunakan namanya. Hal ini karena, dalam PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib, disebut yang direkrut secara resmi oleh DPRD hanya dua yakni tenaga ahli yang melekat pada fraksi partai dan tim pakar yang direkrut berdasarkan kebutuhan alat kelengkapan dewan.
"Jadi kalau dia merekrut auditor dari luar maka hasilnya harus melekat pada dia. Karena pada dasarnya, auditor itu hanya meneliti dan diserahkan pada mereka untuk disetujui atau tidak. Kalau disetujui maka itu adalah keputusan mereka, bukan lagi tim independen," ucap Syamsuddin.
Dana tanpa nomenklatur tersebut yakni:
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rp 1,39 triliun
- Sudin Pendidikan II Jakarta Timur Rp 550 juta
- RSUD Kep. Seribu Rp 92,5 juta
- Unit Penyelenggaraan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah Rp 400 miliar
- RSU Kecamatan Sawah Besar Rp 2,26 miliar
- Dinas Perhubungan dan Transportasi Rp 68,59 miliar
- Unit Pengelolaan ERP Rp 2 miliar
- Unit Pengelolaan Kereta Api Ringan Rp 1,78 miliar.
- Badan Promosi dan Penanaman Modal Rp 5,71 miliar
- Unit Pengelolaan Gelanggang Remaja Jaktim Rp 1,90 miliar
- Biro Perekonomian Rp 1,08 miliar
(bil/dnu)











































