"Madu termasuk dangerous goods, barang berbahaya mengeluarkan gas," jelas Direktur Keamanan Penerbangan M Nasir, Senin (23/11/2015).
Nasir menjelaskan, di dalam aturan barang yang mengeluarkan gas dalam jumlah tertentu, mesti ada syarat tertentu yang memenuhi dangerous goods prohibited.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya apapun barang berbahaya, kalau memenuhi syarat packing, marking, dan labelling yang benar, kemudian jumlahnya berapa, lalu info buat notice to captain, begitu syaratnya dipenuhi boleh," tambahnya.
Yang utama, adalah kembali kepada maskapai setelah semua dipenuhi persyaratan. "Ada pesawat yang boleh ada yang tidak," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini