Gatot Pujo Bersaksi untuk Rio Capella, Surya Paloh Tak Hadir

Gatot Pujo Bersaksi untuk Rio Capella, Surya Paloh Tak Hadir

Ferdinan - detikNews
Senin, 23 Nov 2015 10:49 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho menjadi saksi dalam sidang lanjutan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella. Tapi Ketum Partai NasDem Surya Paloh, yang dijadwalkan bersaksi, tak memenuhi panggilan dari Jaksa pada KPK.

"Dari keempat saksi yang dipanggil, yang konfirm 3 orang, sedangkan Surya Paloh belum konfirmasi," ujar Jaksa KPK Yudi Kristiana saat sidang dibuka pukul 10.25 WIB, Senin (23/11/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat.

Dua saksi lain yang hadir adalah Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin, sopir Evy Susanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.

Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.

Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.

Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.

Duit ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015. (fdn/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads