Disebut Bertentangan dengan KUHP, Qanun Jinayah Aceh Digugat ke MA

Disebut Bertentangan dengan KUHP, Qanun Jinayah Aceh Digugat ke MA

Rivki - detikNews
Kamis, 22 Okt 2015 18:40 WIB
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh (Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Jakarta - Peraturan daerah Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah digugat ke Mahkamah Agung (MA). Qanun atau Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh itu digugat lantaran dianggap bertentangan dengan KUHP.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Serikat Solidaritas Perempuan (SP) yang mengajukan gugatan uji materi itu menilai kehadiran Qanun Jinayah dapat berpotensi merusak tatanan hukum pidana yang telah diatur dalam KUHP. Ketua Badan Pengurus ICJR, Anggara menilai Qanun Jinayah sudah keluar dari Pasal 10 KUHP, padahal, setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus mengacu pada Pasal 10 KUHP.

"Nah, dalam Pasal 10 KUHP itu tidak mengenal hukum cambuk," kata Anggara saat ditemui di Lobby Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Kamis, (22/10/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan kasus perjudian yang dimuat dalam Qanun Jinayah. Dalam kasus perjudian Qanun Jinayah telah menentukan hukuman bagi para pelanggarnya. Padahal, dalam KUHP juga telah mengatur hukuman dari kasus perjudian.

"Jadi ada duplikasi di sini, ada aturan yang diatur dalam Undang-undang lain tapi juga diatur oleh Qanun Jinayah," ujarnya.

Menurutnya, sekalipun pemerintah daerah Aceh memiliki hak dalam mengatur daerahnya secara otonom dan khusus berdasarkan UU pemerintah daerah Aceh, namun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah Aceh tidaklah bersifat absolut.

"Terdapat koridor-koridor hukum nasional dan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk perjanjian-perjanjian internasional di bidang hak asasi manusia yang telah diratifikasi oleh Negara Indonesia yang menjadi batasan pelaksanaan kewenangan pemerintah Aceh," paparnya.

Terkait dengan kedudukan Qanun Jinayah Aceh tersebut, Anggara menilai peraturan itu merupakan peraturan yang setara dengan Peraturan Daerah (Perda). Seharusnya, hukuman yang digunakan dalam Perda adalah hukuman tindak pidana ringan (tipiring) atau hukum pelanggaran singkat.

"Peraturan hukum Qanun itu tidak memiliki jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)," pungkasnya. (rvk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads