"Bahwa tidak benar Klien kami Bapak Ivan Haz dan istri melakukan penganiyaan terhadap pelapor saudari berinisial T yang laporannya saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, Klien kami tidak pernah melakukan Penganiyaan kepada siapapun," dalam pernyataan Tito, ke wartawan, Kamis (15/10/2015).
Berikut pernyataan lengkap Tito yang mewakili Ivan Haza:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Hormat,
Bersama ini bertindak untuk dan atas nama klien kami bapak Ivan Haz (FannySafriansyah) dan Keluarga, kami dari Kantor Hukum Tito Hananta Kusuma & Co dengan ini hendak memberikan hak jawab yang diberikan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehubungan pemberitaan di media massa baik cetak maupun elektronik untuk kepentingan klien kami dalam membantah tuduhan-tuduhan yang beredar di dalam pemberitaan Media Massa mengenai kasus di Polda Metro Jaya yaitu sebagai berikut :
1. Bahwa tidak benar Klien kami Bapak Ivan Haz dan istri melakukan penganiyaan terhadap pelapor saudari berinisial T yang laporannya saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, Klien kami tidak pernah melakukan Penganiyaan kepada siapapun.
2. Bahwa tidak benar Bapak Ivan Haz tidak pernah membayar gaji kepada para Pembantunya, yang terjadi adalah Bapak Ivan Haz selalu memenuhi kewajibannya membayarkan gaji perbulan kepada para pembantunya.
3. Bahwa kami menggunakan hak kami dan mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan kepada klien kami tidak benar dimana kami akan menghadirkan saksi-saksi, bukti CCTV, Bukti-bukti Foto dan Bukti-bukti lainnya untuk membantah terjadinya pemukulan dan Penganiyaan kepada saudari T.
4. Bahwa kami menggunakan hak hukum kami untuk melaporkan balik adanya laporan palsu dan fitnah serta pencemaran nama baik yang ditujukan kepada klien kami terhadap pihak–pihak yang mengatakan bahwa klien kami telah melakukan penganiyaan terhadap saudari T.
5. Bahwa klien kami akan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dan dalam kesempatan tersebut klien kami akan memberikanketerangan bahwa tuduhan penganiyaaan atau pemukulan yang ditujukan kepada klien kami tidak benar dan klien kami akan bersikap koperatif terhadap Polda Metro Jaya.
Demikianlah hak jawab dan klarifikasi ini kami berikan agar media massa memperoleh penjelasan yang berimbang dari pihak kami
TITO HANANTA KUSUMA & Co (dra/dra)










































