"Dari kabar yang meresahkan yang beredar di media sosial, dan setelah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, BNN telah merapatkan bersama tim psikolog dan doktor bahwa aplikasi i-doser bukan termasuk golongan narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kabag Humas BNN Slamet Pribadi, Mt Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/10/2015).
Tidak dipungkiri, suara, nyayian atau gelombang suara dalam ritme tertentu mampu mempengaruhi pikiran seseorang yang mendengarkannya. Karena itu BNN menyimpulkan aplikasi i-doser bukan narkotik hanya semacam stimulan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menambahkan, stimulan suara yang dihasilkan dari aplikasi i-doser tidak termasuk dalam klarifikasi narkotika. Sebelumnya pada tahun 2014, BNN pernah membahas hal serupa.
"2014 sudah pernah dibahas di BNN, karena stimulan suara itu berbeda dengan stimulan narkotik karena itu masuknya dengan hipno forensik. Soalnya yang bisa disebut stimulan narkotik itu berupa zat," jelas Slamet.
Sebelumnya, aplikasi i-Doser ini membuat heboh jejaring media sosial Path beberapa waktu lalu. Beredar cerita mengenai penggunaan aplikasi itu dapat menyebabkan kecanduan seperti narkoba.
Kemenkomindo akan turun tangan untuk mengecek aplikasi itu, "Sebetulnya kalau i-Doser bukan dalam artian dia physical narkoba ya. Itu teori hipnotis atau apa, teman-teman ini sedang cek, kalau masyarakat katakan ini itu ya kita blok," kata Menkominfo Rudiantara hari ini. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini