"Dari 12 saksi, 5 saksi kami periksa. Kami uji anak-anak itu terhadap tubuhnya tapi belum dapat signifikanm namun salah satu saksi mengatakan baha dia pernah dikunci di rumah saudara A (Agus) dari jam 9 malam sampai jam 6 pagi," ujar Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krisna Mukti di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
Krisna mengatakan selama dibekap, saksi tersebut menerima perbuatan tidak senonoh dari Agus. Bahkan saksi yang masih anak-anak itu dicium dan diraba-raba. Kejadian itu berlangsung pada Bulan Juni 2015 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena kesaksian itulah, polisi menetapkan Agus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah. Dia juga disangkakan pasal 76 atau 82 UU No 35/2014 tentang perlindungan anak.
"Dia melanggar pasal 76 E juncto Pasal 82 UU No 35/2014," pungkasnya
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini