Fahri Hamzah: Banyak yang Sok Pahlawan Pro KPK untuk Tutupi Borok

Fahri Hamzah: Banyak yang Sok Pahlawan Pro KPK untuk Tutupi Borok

Indah Mutiara Kami - detikNews
Kamis, 08 Okt 2015 12:12 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Salah satu pasal kontroversial di rancangan revisi UU KPK adalah pencegahan sebagai fungsi KPK. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkapkan hal itu ditetapkan karena tugas pemberantasan korupsi memang sebenarnya ada di polisi dan jaksa.

"Korupsi harus dicegah dan diberantas dari Sabang sampai Merauke, dari Mianggas sampai Rote, tidak boleh diberantas di Rasuna Said. Makanya di UU 30/2002, pemberantas utama adalah polisi dan jaksa," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2015).

Menurut Fahri, dengan jumlah polisi dan jaksa yang ada di seluruh Indonesia, mereka bisa memberantas korupsi di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, keberadaan KPK dianggap hanya sebagai pemicu saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka (polisi dan jaksa) pemberantas korupsi di seluruh Indonesia. Cuma karena belum efektif, diberikan trigger. Bukan KPK yang berantas korupsi, tapi polisi dan jaksa," ucap elite PKS ini.

"Banyak yang tidak baca UU tapi sok jadi pahlawan, tunjukkan pro KPK untuk tutupi borok-boroknya," sambungnya.

Rancangan revisi UU KPK diusulkan oleh 45 orang anggota dari 6 fraksi dan mulai dibahas di Badan Legislasi. DPR sendiri mengirim surat ke Presiden Jokowi hari ini untuk meminta waktu konsultasi, salah satunya soal revisi UU KPK.


(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads