Kasus Pelindo II, Bareskrim Usut Pidana Pencucian Uang

Kasus Pelindo II, Bareskrim Usut Pidana Pencucian Uang

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 30 Sep 2015 19:21 WIB
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri kasus pengadaan mobile crane di PT Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus ini ditangani di dua direktorat yang ada di Bareskrim, yaitu Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor).

"Dari Tipikor pasti akan suport penanganan kasus. Teman-temas Eksus dalami dulu ML (Money Loundring)," kata Juru bicara Dit Tipidkor Kombes Ade Deriyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

"Nanti dari hasil pengembangan itu kita bisa mendapatkan gambaran secara jelas, karena kan ML penting terkait kasus korupsi berdasarkan aliran dananya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi mengatakan, penanganan kasus itu tidak berbarengan langsung di dua direktorat karena adanya kendala keterbarangan personel dan penyidik subdit lain juga tengah mengusut kasus-kasus lain yang ada Dit Tipikor.

"Walau secara detil dari Tipikor belum jalan, dari teman-teman (Dit Tipideksus) sudah berjalan," ujarnya.

Dir Tipideksus Brigjen Bambang Waskoto sebelumnya menyatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Pelindo kita tetap kita jalan. Jadi, dua hari yang lalu kita sudah rapat dengan BPK terus dengan tim teknis-teknis yang lain, kita melengkapi itu lah, ndak usah kawatirlah," kata Bambang, Jumat (18/9)

Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu tersangka pada kasus pengadaan mobile crane dan belum menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum memanggil tersangka.

"(Tersangka) Belum (diperiksa). Nanti kita lengkapi dulu alat-alat buktinya, nanti baru dipanggil-panggil lagi," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengatakan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan mobile crane. Namun polisi belum mengungkapkan secara gamblang bahwa tersangka kasus itu adalah Inisial FN yang telah beredar.

"Ya benar sudah ada satu (tersangka)," kata Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Senin (14/9) lalu. (idh/dra)


Berita Terkait