"Jika ada beberapa pihak masyarakat yang melakukan penambangan di situ itu ilegal. Karena itu masuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT IMMS (Indo Modern Mining Sejahtera)," ujar Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Provinsi Jawa Timur Dewi J Putriatmi saat jumpa pers di ruang wartawan komplek kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (30/9/2015).
Dewi menerangkan, lokasi penambangan tersebut tidak melanggar tata ruang Kabupaten Lumajang, karena memang peruntukannya untuk penambangan pasir. PT IMMS memiliki izin penambangan yang berlaku mulai 8 Agustus 2012 sampai 8 Agustus 2022. Nomor izin usaha pertambangan (IUP) IUP PP: 188.45/247/427.12/2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penghentian tersebut, karena perusahaan belum memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 102 dan pasal 103.
"Kalau pemegang izin tidak melakukan kewajibannya akan kita sanksi. Mekanismenya tidak bisa langsung dicabut, tapi ada SOP yang harus diikuti. Jadi ada surat peringatan 1, peringatan 2 peringatan3, pemberhentian sementara baru dicabut," jelasnya.
Ketika penambangan vakum, PT IMMS melaporkan adanya penambangan yang dilakukan sekelompok orang. Kejadian penambangan liar tersebut sudah dilaporkan ke Polres Lumajang pada 12 Desember 2014. Satpol PP Pemprov Jatim juga bertindak menertibkan penambangan liar, namun mengaku kesulitan.
"Jadi ada beberapa pihak masyarakat yang melakukan penambangan secara ilegal di situ. Dan sudah berusaha ditertibkan Satpol PP. Tapi namanya penambangan ilegal, Satpol PP sering kucing-kucingan. Tidak mudah menangkap penambang liar," tandasnya. (roi/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini