Tidak Semua Mobil Rental Bisa Gabung Uber, Ini Syaratnya

Tidak Semua Mobil Rental Bisa Gabung Uber, Ini Syaratnya

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 17 Sep 2015 19:33 WIB
Mobil yang menggunakan aplikasi Uber/dok.detikcom (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Ribuan pengemudi mobil rental telah bergabung dalam aplikasi Uber. Ternyata tidak semua mobil rental bisa bergabung dengan aplikasi online seperti Uber ini. Apa syaratnya?

Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu melakukan penertiban kepada pengemudi mitra kerja Uber Apps. Selain karena Uber belum memiliki izin, Satgas melakukan penertiban karena pengemudi dianggap ilegal.

Pengemudi mobil rental diharuskan mendaftarkan diri ke Dishub DKI jika ingin menjadi mitra aplikasi online seperti Uber. Selain itu juga memenuhi sejumlah syarat menjadi angkutan umum seperti yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009, PP No 74 Tahun 2014, dan Keputusan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 7 poin yang harus dipenuhi, ada turunannya, tapi kalau 7 sudah dipenuhi yang lain akan terpenuhi karena 7 ini syarat utama," ujar Kabid Angkutan Darat Dishub DKI Emanuel dalam rapat koordinasi tentang taksi online di Kantor Dishub DKI, Jl Taman Jatibaru, Cideng, Jakpus, Kamis (17/9/2015).

Syarat yang paling utama disebut Emanuel adalah usaha rental harus memiliki badan hukum. Bentuknya adalah PT, Koperasi, BUMN, dan BUMD. Untuk CV tidak termasuk.

"Lalu ditunjukkan oleh akte yang sah, otomatis akte pendirian. Ada beberapa persyaratan lagi seperi domisili, Siup, dan menguasai pull artinya bisa menyewa atau memiliki. Lalu harus menguasai minimal 5 kendaraan," kata Emanuel.

"Setelah itu diproses ada persyaratan turunannya. Mobil sewaan ini satu-satunya angkutan umum yang berplat hitam. Yang selama ini ditangkap itu plat hitam dan tidak pernah di KIR. Kemudian syarat lainnya adalah mobil rental harus harus terdaftar di kita (Dishub)," Emanuel menjelaskan.

Untuk saat ini, menurut Emanuel baru ada 6 perusahaan dengan total 457 mobil rental yang dinyatakan resmi oleh Dishub. Yakni PT Panorama Mitra Sarana dengan 5 unit mobil, PT Laks Prima Transport dengan 81 mobil, PT Golden Bird Metro yang memiliki 162 mobil, PT Pusaka Prima Transport dengan 199 mobil, PT Dragon Jaya Utama dan PT Safari Dharma Sakti dengan masing-masing 5 mobil sewaan.

"angkutan sewa resmi yang resmi hanya ada 6 perusahaan dengan total 400an mobil sewa. Lainnya kami anggap ilegal. Tolong Uber kerjasama dengan rental resmi, jangan rental-rentalan," tuturnya.

Dalam rapat ini, sejumlah perwakilan pengemudi mitra Uber juga hadir. Mereka pun mempertanyakan mengapa setelah pengurusan tilang, mobil yang disita Dishub belum juga bisa diambil. Kadishub Andri Yansyah pun memberikan jawaban.

"Mobil yang ditahan kalau sudah sidang tilang, kita cuma minta bikin pernyataan tidak akan melakukan lagi. Itu aja, nggak ada yang susah. Memang beda dengan tilang biasa," ucap Andri.

Mengenai proses izin Uber dan izin rental resmi ini, Andri berharap agar pengurusannya dapat segera selesai. Untuk menangani permasalahan kasus Uber ini, Dishub DKI juga bekerjasama dengan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dan juga Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"(Pengurusan izin) lebih cepat lebih baik, nggak boleh beroperasi (kalau belum). Saya kerjasama dengan Krimsus minta bantuan, kami juga akan minta ke Dirjen Pajak untuk mengidentifikasi pajak-pajak mereka," tutur Andri.

Mitra kerjasama Uber yang diwakilkan kepada Perkumpulan Perusahaan Mobil Rental Indonesia (PPRI) mengaku saat ini sedang mengurus berkas-berkas untuk pengajuan izin. PPRI ini berdiri sejak banyak pengusaha rental ikut tergabung dalam Uber, yang juga sekaligus datang atas kesadaran untuk membuat wadah atau paguyuban sesama pengusaha mobil rental.

"Saat ini PPRI dan aplikasi sedang kami daftarkan. Semua mobil hingga para PT nya akan kita daftarkan ke dinas. Kami ingin bisnis tapi yang nyaman. Dengan regulasi dan persyaratan yang kami dapat, saya dan tim semua berkas-berkas kami daftarkan," terang Ketua PPRI Hendrick Kusnadi dalam forum.

Meski mengaku mendapatkan banyak untung setelah bergabung dalam Uber, para pengusaha rental mobil ini juga merasa kecewa. Pasalnya saat mobil ada yang tertangkap razia, pihak Uber seolah enggan bertanggung jawab.

"PPRI berbadan hukum. sebelum ada aplikasi ini kita bayar pajak. Sejak mobil 5 unit ditangkap bulan Juni kemarin kami undang Uber untuk klarifikasi, tidak ada satupun yang datang. Kami ingin tanya mereka punya legalitas sampai mana? poin-poinnya seperti apa," beber Hendrick.

"Kami di PPRI ada mou yang jelas. Dengan uBer sendiri kami memang sudah jalan sejak Agustus tahun lalu. Memang MoU yang ada untuk satu bulan ke depan dan belum ada follow up lagi. MoU ak tetap, dan berubah-ubah. Kita melayangkan surat komplain tidak digubris Uber," sambungnya.

Mengenai adanya syarat yang diajukan Dishub DKI tentang rental mobil resmi, pihak Uber Asia Limited menyatakan akan berkoordinasi dengan mitra kerjasama mereka. Uber lagi-lagi menegaskan bahwa mereka bukan perusahaan transportasi namun sebagai kantor jasa aplikasi marketing.

"Persyaratan tadi untuk mitra rental mobil, nanti koordinasi dengan kami karena kami mitra kerja. Mobil-mobil ini kan ternyata harus memenuhi beberapa aturan tersendiri. Ini kita akan koordinasi dengan pemilik mobil mitra kerjasama kami, tentunya kami semaksimal mungkin akan memaksimalkan dengan aturan yang ditetapkan oleh otoritas di negara ini," ujar Kepala Perwakilan Uber di Indonesia, Heru Putranto di lokasi yang sama.

"Sekali lagi kami hanya kantor jasa aplikasi marketing. Bekerjasama dengan pemilik mobil, sudah ada ribuan pengemudi (mitra Uber). Sampai hari ini status kantor Uber adalah Kantor Perwakilan tapi sekarang sedang berjalan pengajuan izin di BKPM untuk Perusahaan penamanan modal asing (PMA)," ujarnya. (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads