"Itu sebuah kesalahan pelanggaran kode etik. Apa yang diputuskan ringan, sedang, berat, itu kami serahkan ke MKD," ujar Anggota DPR dari Fraksi PKB yang ikut melaporkan Novanto dan Fadli, Maman Imanulhaq, dalam diskusi 'Kasus Trumpgate, Bagaimana Membacanya?' di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakpus, Jumat (11/9/2015).
Sementara Pengamat hukum Tata Negara Refly Harun ikut bicara soal sanksi yang pas bagi Novanto dan Fadli. Menurut Refly, pemberhentian bukan sesuatu hal yang mustahil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti punya pandangan senada. Bahkan Ray menyarankan para anggota DPR yang keberatan dengan aksi Novanto dan Fadli di AS melayangkan mosi tidak percaya.
"Laporan anggota ini bisa dipandang laporan terkait ketua DPR, yang bisa berujung pada pemakzulan. Tapi semestinya anggota tidak perlu menunggu laporan MKD, mereka cukup melakukan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR, karena mereka telah menghina harkat dan martabat bangsa," ujar Ray.
Setali tiga uang dengan pendapat Refly dan Ray, Sebastian Salang dari FORMAPPI mengatakan kemungkinan untuk sanksi pencopotan jabatan selalu ada. Sanksi dari MKD DPR bisa berujung pada kocok ulang pimpinan DPR.
"Maka yang mungkin bisa terjadi adalah kocok ulang di DPR, ini yang luar biasa," kata dia.
"Tapi teman-teman melaporkan ini jangan terkesan ini untukk menjatuhkan, tapi memang ada pelanggaran serius di sini," imbuh Sebastian menyentil KIH. (rii/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini