Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Viktor E Simanjuntak memperlihatkan surat itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojo, Jaksel, Kamis (20/8/2015). Di Kop surat yang hanya satu lembar itu tertulis Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Surat itu juga ditandatangani oleh Ketua Umum APPHI H. Abud Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal APPHI Nikmadi.
Ada dua poin keputusan yang tertera di surat itu. Pertama, meminta keseriusan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar dapat memberikan kepastian kebijakan khususnya dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Kedua, meniadakan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama 4 malam, mulai Sabtu (8/8) sampai (11/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kuota ini nomor satunya meminta keseriusan pemerintah Kemendag, Kementan menentukan kebijakan angka impor per tahunnya, kepentingan dia sendiri ini," sambungnya.
Sebelumnya, surat itu diduga menjadi pemicu kelangkaan daging di masyarakat dan meroketnya harga daging.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi dalam penyelidikan terkait pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan perundangan pangan. Belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
"Kita butuh memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu, kemudian pedagang-pedagang, lalu feedloter untuk mengetahui informasi selengkap-lengkapnya," kata Viktor selasa (18/8) lalu. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini