Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan pihaknya telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menyebutkan Program penarikan Pekerja Anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.
Dari unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI dan stakeholder lainnya.
"Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali," kata Hanif.
Pada tahun 2015 ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di sekolah. Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak. (tfq/fdn)